Hewan Juga Berhak Diperlakukan Dengan Baik, 15 Oktober 2022 Kita Diperingati Momen Hari Hak Asasi Binatang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:15 WIB
Ilustrasi manusia hidup berdampingan dengan binatang dan tumbuhan. Binatang merupakan makhluk hidup yang juga memiliki hak asasi yang disebut hak asasi binatang. ( Pixabay/Dim Hou)
Ilustrasi manusia hidup berdampingan dengan binatang dan tumbuhan. Binatang merupakan makhluk hidup yang juga memiliki hak asasi yang disebut hak asasi binatang. ( Pixabay/Dim Hou)

Kondisi tersebut menggerakkan sejumlah aktivis untuk menyuarakan bahwa, binatang juga memiliki hak asasi, sama seperti manusia.

Pendukung hak asasi binatang percaya bahwa hewan memiliki sebuah nilai yang melekat, yakni nilai untuk terlepas dari pemanfaatan manusia.

Baca Juga: Pentas Seni Panggung Budaya Meriahkan Hari Jadi Kota Tasikmalaya Ke 21, Digelar di Tiga Tempat Berbeda

Mereka juga meyakini bahwa setiap makhluk yang memiliki keinginan untuk hidup berhak untuk terbebas dari rasa sakit dan penderitaan.

Dari sini, bisa kita lihat bahwa peringatan Hari Hak Asasi Binatang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa binatang juga memiliki hak asasi.

Di Indonesia sendiri perlindungan hak asasi hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Sosialisasikan Rencana Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Kabupaten Galuh

Pada KUHP Pasal 302, menerangkan bahwasanya pelaku penganiayaan hewan meskipun ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan.

Termasuk penganiayaan ringan di antaranya melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Sedangkan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dicirikan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X