Mediapriangan.com - Hari Perempuan Pedesaan Sedunia atau World Rural Woman’s Day, diperingati setiap 15 Oktober di seluruh dunia.
Perayaan ini dimulai pada 2008 setelah terbitnya keputusan Majelis Umum PBB dalam surat resolusi 62/136 pada 18 Desember 2007.
Dikutip dari berbagai sumber, peringatan hari Perempuan Pedesaan Sedunia, adalah sebagai bentuk pengakuan terhadap peran dan kontribusi penting perempuan pedesaan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan memberantas kemiskinan pedesaan.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Simak Penjelasannya!
Selain itu, Hari Perempuan Pedesaan Sedunia bertujuan menghapus segala bentuk pendiskriminasian terhadap perempuan di seluruh dunia.
Hari Perempuan Pedesaan Sedunia, jauh sebelunya telah diusulkan oleh sejumlah organisasi dalam Konferensi Dunia Keempat tentang perempuan di Beijing Cina pada 1995.
Organisasi tersebut yaitu, The International Federation of Agricultural Producers (IFAP), Associated Country Women of the World (ACWW), Network of African Rural Women Associations (NARWA), dan Women's World Summit Foundation ( WWSF).
Baca Juga: Gelaran Produk Unggulan Desa, Upaya Menggali Potensi Ekonomi Desa di Kabupaten Ciamis
Upaya peningkatan situasi perempuan pedesaan, sejatinya telah menjadi perhatian masyarakat internasional sejak tahun 1979. Ketika PBB mengadopsi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Dimana pasal 14 konvensi secara khusus mendorong negara-negara peserta untuk memberikan perhatian khusus pada peningkatan kehidupan perempuan pedesaan, serta membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk untuk menghapus diskriminasi perempuan pedesaan khususnya dalam pembangunan pedesaan.
Di Indonesia sendiri, sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang desa, yaitu UU No. 6 tahun 2014, yang salah satu tujuannya adalah memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Baca Juga: PT Datascrip Hadirkan D’HOST, Solusi Pintar Untuk Pengalaman Pasien di Rumah Sakit
Pada pasal 29 huruf d, UU Desa melarang adanya tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
Oleh karena itu adanya UU Desa merupakan peluang bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunan desa.***
Artikel Terkait
Untuk Perbaikan Jalan Desa, Bupati Tasikmalaya Kucurkan Dana Rp100 Juta
Ridwan Kamil Dorong Bank Bjb Ekspansi Ke Seluruh Desa Di Jawa Barat
Program Desa Digital Akan Perluas Jaringan Internet Hingga Ke 5.300 Desa di Jabar
World Cleanup Day (WCD) 2022, Warga Desa Cijulang Ciamis Menabung Sampah di Bank Sampah
Gelaran Produk Unggulan Desa, Upaya Menggali Potensi Ekonomi Desa di Kabupaten Ciamis