Hal itu, menegaskan bahwa toleransi adalah penghormatan dan penghargaan terhadap keragaman budaya dunia, bentuk ekspresi dan cara menjadi manusia.
Deklarasi itu membahas mengenai toleransi tidak hanya sebagai kewajiban moral, tetapi juga sebagai persyaratan politik dan hukum bagi individu, kelompok dan Negara.
Melalui deklarasi tersebut, negara ditekankan menyusun undang-undang baru bila diperlukan untuk memastikan kesetaraan perlakuan dan kesempatan bagi semua kelompok dan individu dalam masyarakat.
Sejak itulah, peringatan Hari Toleransi Internasional dilakukan tanggal 16 November setiap tahunnya. Semoga semakin terbangun kesadaran masyarakat global untuk menghargai hak moral dan perbedaan.***