Mediapriangan.com - Setelah menunaikan wukuf di Arafah yang menjadi puncak ibadah haji, para jemaah akan melanjutkan perjalanan spiritualnya dengan mabit di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijjah.
Prosesi mabit termasuk dalam rangkaian wajib ibadah haji yang memiliki nilai sejarah dan spiritual yang mendalam.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 198: "Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram."
Baca Juga: Idul Adha 6 Juni 2025 Jatuh di Hari Jumat, Masih Wajibkah Pria Muslim Melaksanakan Shalat Jumat?
Masy’aril Haram dalam ayat ini merujuk pada Muzdalifah. Dalam terminologi bahasa Arab, Muzdalifah berasal dari kata al-Izdilaf yang berarti berkumpul atau bertemu.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Muzdalifah dikenal dalam sejarah Islam sebagai tempat bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa setelah lama terpisah.
“Karena Nabi Adam dan Siti Hawa berkumpul di sini, maka tempatnya disebut sebagai Muzdalifah,” ujar Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH. M. Ulinnuha, pada Jumat, 6 Juni 2025.
“Ini berdasarkan Firman Allah SWT dan apa yang ditunaikan oleh Rasulullah SAW ketika menunaikan haji wada,” imbuhnya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Jika tidak dilakukan tanpa uzur, maka jemaah dikenakan dam atau denda haji.
Selain bermalam, di tempat ini jemaah juga disarankan memperbanyak dzikir dan mengumpulkan kerikil untuk lempar jumrah di Mina.
Skema "Murur" Jadi Solusi untuk Kondisi Tertentu
Tahun ini, pemerintah melalui Kemenag menerapkan skema murur, yaitu pergerakan jemaah dari Arafah ke Mina melintasi Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.