Hal ini menjadi solusi bagi jemaah lanjut usia, disabilitas, atau mereka yang memiliki kondisi khusus.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” jelas Ulinnuha.
Baca Juga: Idul Adha 2025, Ini 3 Golongan yang Wajib Menerima Daging Kurban, Jangan Salah Saat Membagikannya!
Ia menambahkan bahwa praktik ini memiliki landasan kuat dalam riwayat sahih, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan keringanan kepada sahabat yang bertugas menggembala, memberi makan, atau perempuan yang dikhawatirkan haid sebelum waktunya, untuk tidak mabit di Muzdalifah.
Oleh karena itu, PPIH secara selektif memilih sekitar 50 ribu jemaah yang menggunakan skema ini, terutama mereka yang tergolong lansia, disabilitas, dan memiliki kondisi uzur.
PPIH menegaskan bahwa skema ini tidak mengurangi keabsahan ibadah haji. “Dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah,” tutup Ulinnuha.***
Artikel Terkait
Kemenag Ingatkan Jemaah Jelang Puncak Haji 2025, Tegaskan Mau ke Toilet Pun, Tas Paspor Jangan Sampai Dilepas!
Cuaca Makin Panas Saat Puncak Haji 2025, Ini 9 Imbauan Penting PPIH untuk Jemaah Indonesia agar Tetap Aman!
Jelang Puncak Haji 6 Juni 2025, Kemenag Tegaskan 200 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah Kantongi Kartu Nusuk Resmi
Menuju Wukuf Arafah, Kemenag Soroti Kasur di Tenda Jemaah Haji dan Ingatkan Bahaya Panas 50 Derajat Celcius
Tak Semua Jemaah Haji 2025 Mabit di Muzdalifah dan Mina, Ini Alasan dan Penjelasan Resmi Kemenag soal Hukumnya
Menuju Puncak Haji, Ratusan Jemaah Alami Gangguan Tulang dan Sendi, Lansia Jadi Kelompok Paling Rentan
Alasan Mengejutkan Kemenag Batalkan Tanazul, 37 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tetap Wajib Mabit di Tenda Mina
Setelah Negosiasi Panjang, Klinik Haji Indonesia di Makkah Resmi Diaktifkan Lagi untuk Rawat Jemah Calon Haji