Sejarah Mabit di Muzdalifah dan Maknanya Usai Wukuf, Ini Penjelasan Lengkap Ibadah Wajib Haji 2025

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 6 Juni 2025 | 13:04 WIB
Foto: Ilustrasi tenda jemaah haji untuk mabit.  (x.com/greentaey)
Foto: Ilustrasi tenda jemaah haji untuk mabit. (x.com/greentaey)

Hal ini menjadi solusi bagi jemaah lanjut usia, disabilitas, atau mereka yang memiliki kondisi khusus.

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” jelas Ulinnuha.

Baca Juga: Idul Adha 2025, Ini 3 Golongan yang Wajib Menerima Daging Kurban, Jangan Salah Saat Membagikannya!

Ia menambahkan bahwa praktik ini memiliki landasan kuat dalam riwayat sahih, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan keringanan kepada sahabat yang bertugas menggembala, memberi makan, atau perempuan yang dikhawatirkan haid sebelum waktunya, untuk tidak mabit di Muzdalifah.

Oleh karena itu, PPIH secara selektif memilih sekitar 50 ribu jemaah yang menggunakan skema ini, terutama mereka yang tergolong lansia, disabilitas, dan memiliki kondisi uzur.

PPIH menegaskan bahwa skema ini tidak mengurangi keabsahan ibadah haji. “Dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah,” tutup Ulinnuha.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X