Hal ini menjadi solusi bagi jemaah lanjut usia, disabilitas, atau mereka yang memiliki kondisi khusus.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” jelas Ulinnuha.
Baca Juga: Idul Adha 2025, Ini 3 Golongan yang Wajib Menerima Daging Kurban, Jangan Salah Saat Membagikannya!
Ia menambahkan bahwa praktik ini memiliki landasan kuat dalam riwayat sahih, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan keringanan kepada sahabat yang bertugas menggembala, memberi makan, atau perempuan yang dikhawatirkan haid sebelum waktunya, untuk tidak mabit di Muzdalifah.
Oleh karena itu, PPIH secara selektif memilih sekitar 50 ribu jemaah yang menggunakan skema ini, terutama mereka yang tergolong lansia, disabilitas, dan memiliki kondisi uzur.
PPIH menegaskan bahwa skema ini tidak mengurangi keabsahan ibadah haji. “Dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah,” tutup Ulinnuha.***