Menaker Yassierli Jelaskan Alasan di Balik Kenaikan UMP 2025, Hasil Kajian untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 5 Desember 2024 | 20:28 WIB
Menaker RI Yassierli memberikan penjelasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.   (Istimewa)
Menaker RI Yassierli memberikan penjelasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. (Istimewa)

 

Mediapriangan.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, memberikan penjelasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diputuskan sebesar 6,5 persen.

Penjelasan ini diungkapkan usai menerima kritik tajam dari pengusaha dan buruh yang mempertanyakan logika angka tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024, Yassierli menegaskan bahwa angka kenaikan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kajian yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Prabowo Subianto, Indonesia Dihormati Dunia Berkat Kerja Keras Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi

"Bukan angka yang keluar dulu, tetapi angka ini terkait dengan hasil kajian kami," ungkap Yassierli kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa proses perhitungan kenaikan UMP melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang bersama-sama melakukan kajian terkait formulasi perhitungan upah.

Yassierli juga membeberkan proses pelaporan hasil kajian terkait kenaikan UMP 2025 kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMN 2025 Sebesar 6,5 persen, Fokus pada Kesejahteraan Buruh dan Daya Saing Usaha

Sebagai Ketua LKS Tripartit, Yassierli menyampaikan laporan mengenai diskusi yang dilakukan antara perwakilan pekerja dan pengusaha, serta hasil kajian yang menyarankan kenaikan sebesar 6 persen.

"Saya melaporkan ke Pak Prabowo, 'ini hasil dari diskusi di LKS Tripartit, teman-teman pekerja meminta pertimbangan ini dan itu, sementara APINDO mengusulkan hal yang berbeda,'" tutur Yassierli.

Menurut Yassierli, pertimbangan yang disampaikan oleh Prabowo terkait keputusan kenaikan 6,5 persen didasarkan pada upaya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba, Begini Detail Jaringan Internasional yang Dikelolanya

"Pak Presiden ingin memastikan bahwa daya beli pekerja meningkat, dan akhirnya beliau memutuskan angka 6,5 persen, yang kemudian diumumkan ke publik," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X