Pajak Kendaraan Bertambah, STNK Kini Punya 2 Kolom Baru untuk Opsen PKB dan BBNKB, Mulai Berlaku Januari 2025

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 18:18 WIB
STNK resmi berubah dengan dua kolom baru untuk opsen PKB dan BBNKB. Berlaku mulai 5 Januari 2025, cek biaya tambahannya! (Radar Semarang)
STNK resmi berubah dengan dua kolom baru untuk opsen PKB dan BBNKB. Berlaku mulai 5 Januari 2025, cek biaya tambahannya! (Radar Semarang)

Mediapriangan.com - Pemerintah telah menetapkan perubahan penting pada tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mulai berlaku per 5 Januari 2025.

Perubahan ini mencakup penambahan dua kolom baru di STNK untuk mencatat opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ini Tips Jitu PLN Agar Diskon Token Listrik 50 Persen Bisa Optimal, Maksimalkan Promonya Agar Lebih Hemat

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah tambahan pajak yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Tarif opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang, sesuai dengan Pasal 83 dalam undang-undang tersebut.

Meskipun tarif opsen pajak diberlakukan, batas maksimal tarif pajak induk justru diturunkan. PKB untuk kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen, sedangkan tarif pajak progresif kendaraan lainnya maksimal 6 persen. Tarif BBNKB tetap dibatasi hingga maksimal 12 persen.

Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor

Komponen Baru di STNK

Setelah perubahan ini diterapkan, bagian belakang STNK akan memuat komponen baru yang mencakup:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB

Seluruh pembayaran opsen pajak akan langsung dialihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai wilayah masing-masing, sementara penerimaan negara lainnya, seperti biaya administrasi STNK dan TNKB, akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 2025, Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X