Seto juga menyoroti bahwa anak-anak di Indonesia Timur mungkin memiliki pola interaksi digital yang berbeda dibandingkan dengan anak-anak di wilayah Indonesia Barat.
Oleh karena itu, diperlukan diskusi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini relevan dengan kondisi sosial di berbagai daerah.
Senada dengan hal tersebut, peneliti dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa meskipun anak memiliki hak untuk mengakses informasi, hak tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap keamanan mereka di dunia digital.
"Belum ada kesimpulan final terkait batasan usia ini. Ini adalah pertemuan awal yang masih akan berlanjut dengan melibatkan perspektif dari berbagai bidang, termasuk kedokteran, psikologi, kriminologi, serta lembaga internasional. Kita ingin mencari batas usia yang paling optimal," jelasnya.
Anindito menambahkan bahwa meskipun media sosial dan platform digital memiliki manfaat, ada pula risiko yang perlu diwaspadai, seperti bullying, paparan konten pornografi, perjudian online, dan kecanduan game digital.
Oleh karena itu, ia menilai pentingnya klasifikasi dan kategorisasi layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risikonya.
"Tidak semua platform digital yang memungkinkan interaksi sosial aman untuk anak-anak, meskipun bukan termasuk kategori media sosial," ujarnya.
Sementara itu, Molly Prabawaty menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai batasan usia anak dalam mengakses platform digital secara umum, tidak hanya media sosial.
"Namun, kami telah sepakat bahwa anak-anak di bawah usia tiga tahun sebaiknya tidak diberikan akses ke perangkat digital, karena interaksi langsung dengan lingkungan keluarga lebih penting pada usia tersebut," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa peserta mengusulkan batas usia minimal 12 hingga 13 tahun, dengan alasan bahwa pada usia tersebut anak-anak sudah mulai bisa berpikir secara rasional.
"Namun, hingga saat ini kami masih belum menemukan batas usia yang pasti. Kami akan melanjutkan diskusi melalui FGD yang lebih teknis untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kisruh ASN di Kemdiktisaintek, DPR RI Gelar Rapat Tertutup Bersama Menteri Satryo Bahas Unjuk Rasa dan Mutasi Pegawai
Sri Mulyani Angkat Bicara! BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, UMKM Auto Cuan?
BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem yang Bisa Bawa Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang!
Penjual Eceran Tidak Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi? Simak Aturan Terbaru dan Solusi Agar Usaha Tetap Berjalan!
Peluang Untung Jutaan per Bulan, Ini Keuntungan dan Biaya Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Mekanisme Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal