"Lalu, siapa yang menanggung kelebihan Rp30.000 per tabung LPG 3 kg dan Rp5.150 per liter Solar? Pemerintah, melalui Belanja APBN dari pajak yang Anda bayar," ungkap Sri Mulyani dalam akun resmi Instagramnya @smindrawati, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa subsidi dan kompensasi energi ini tidak hanya membantu kelompok masyarakat rentan, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi kelas menengah.
Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg dan Pembatalannya
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan.
Masyarakat yang ingin membeli gas melon hanya bisa mendapatkannya melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," jelas Dasco.
Presiden Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kelangkaan gas melon yang menyulitkan masyarakat mendapatkan akses ke LPG subsidi.***
Artikel Terkait
Sri Mulyani Angkat Bicara! BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, UMKM Auto Cuan?
Penjual Eceran Tidak Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi? Simak Aturan Terbaru dan Solusi Agar Usaha Tetap Berjalan!
Isu Mitra Makan Bergizi Gratis Mundur Karena Belum Dibayar, BGN Pastikan Sedang Atur Pembayaran, Begini Faktanya!
Budi Gunawan Bongkar Penyelundupan Rp480 M, Temukan 351 ‘Pelabuhan Tikus’ di Indonesia, Begini Penjelasannya!
Penyelundupan Barang Ilegal Rp480 M Dibongkar Budi Gunawan, 4 Skandal Serupa Terungkap dalam 3 Bulan Terakhir!
Baru Diumumin Bikin Happy, Eh Program Periksa Kesehatan Gratis Malah Terancam Kena Cukur Anggaran!