Retret Kepala Daerah Dipangkas, APBD Rp22 Juta Dikembalikan! Simak Skema Baru dan Siapa yang Kini Biayai Acara Ini

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 16 Februari 2025 | 10:07 WIB
Retret Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 silam di Akmil Magelang.  (Instagram.com/prabowo)
Retret Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 silam di Akmil Magelang. (Instagram.com/prabowo)

Mediapriangan.com - Pemerintah daerah sebelumnya diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp22 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana tersebut digunakan untuk membiayai retret atau pembekalan bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Retret kepala daerah dijadwalkan berlangsung di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025. Namun, terdapat perubahan terkait pendanaan acara tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan KIP Aman! Efisiensi Anggaran Tak Akan Ganggu Beasiswa Mahasiswa di Tengah Isu Pemangkasan

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan retret mengalami perubahan dari skema berbagi beban dengan APBD menjadi sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menuturkan bahwa pada awalnya, skema pembiayaan berbagi ini merupakan aspirasi dari pemerintah daerah sendiri.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegas! Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Ditolak, Minta Evaluasi Anggaran Tanpa Bebani Mahasiswa

"Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah, karena memang sudah dianggarkan dari APBD dan juga sebagai realisasi dari APBD mereka," kata Bima kepada media, 13 Februari 2025.

Namun, dalam perjalanan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan baru agar seluruh pembiayaan retret 2025 ditanggung oleh Kemendagri.

“Dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat, Kemendagri bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri. Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," ungkap Bima.

Baca Juga: Marak PHK Gara-Gara MBG? Istana Bantah, Mahfud MD Bicara Soal Logika Anggaran, TVRI Siap Panggil Karyawan Lagi!

Revisi Kebijakan dan Kembalikan Dana

Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 sempat menetapkan bahwa setiap kepala daerah harus menanggung biaya konsumsi selama retret sebesar Rp2.750.000 per peserta untuk delapan hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X