JAKARTA, Mediapriangan.com - Polemik proyek motor listrik BGN senilai Rp1,03 triliun kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan pemanfaatan kendaraan yang telah diproduksi di tengah penyidikan kasus korupsi MBG.
Sorotan terhadap proyek motor listrik tersebut semakin menguat setelah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman memberikan pandangannya terkait nasib puluhan ribu unit kendaraan yang telah dirakit untuk mendukung operasional pegawai SPPG.
Menurut Dudung Abdurachman, keputusan mengenai pemanfaatan kendaraan tersebut nantinya berada di tangan pemerintah, termasuk Kepala Badan Gizi Nasional yang baru maupun Presiden. Namun ia menilai pegawai SPPG memiliki kemampuan finansial yang cukup apabila nantinya harus memiliki kendaraan tersebut melalui skema cicilan.
Baca Juga: Ivar Jenner Kenang Noah Gesser di Pernikahan Justin Hubner, Momen Haru Ini Jadi Sorotan Publik
"Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN," kata Dudung dikutip dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.
"Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan," sambungnya.
Pernyataan itu muncul di tengah ramainya pembahasan mengenai kasus korupsi MBG yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional. Selain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Perusahaan tersebut diketahui terlibat dalam proyek motor listrik yang disiapkan untuk mendukung kegiatan operasional program MBG.
Baca Juga: Refocusing MBG 2027 Mulai Dikaji, Siswa SMA Berpotensi Tak Lagi Jadi Penerima Makan Bergizi Gratis
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan status hukum Andri Mulyono dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.
"Tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka," kata Syarief.
"(Hal itu) dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," jelasnya.
Di tengah berkembangnya kasus korupsi MBG, Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah saat ini lebih memprioritaskan pembenahan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Baca Juga: Pawai Obor Tahun Baru Islam 1448 H Meriahkan Kota Tasikmalaya, Ribuan Masyarakat Tumpah ke Jalan
Artikel Terkait
Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Deretan Kebijakan BGN yang Pernah Memicu Polemik Kembali Disorot
Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam 72 Jam, Pulang Haji, Dicopot dari BGN, Lalu Jadi Tersangka Korupsi
BGN Kaji MBG Berbasis Kantin Sekolah, Wacana Lama yang Kembali Mencuat di Era Nanik S Deyang
Mahfud MD Ungkit Pengadaan IT Rp1,2 Triliun BGN Usai Dadan Hindayana Terjerat Kasus Korupsi
Investor Dapur MBG Tagih Kejelasan Dana Rp218 M, PKS BGN dan Pengelolaan 97 Dapur Jadi Sorotan
Operasional SPPG Berhenti di Sejumlah Daerah, BGN Buka Suara soal Dana Operasional dan Program MBG
Kasus Korupsi BGN Makin Panas, Pengacara Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Terkait Izin SPPG
Koalisi MBG Watch Datangi Kantor BGN, Desak Audit Program Makan Bergizi Gratis dan Evaluasi Total
MBG Disetop untuk Sekolah Elite, Kepala BGN Ungkap Refocusing di Tengah Sorotan Titik SPPG Membengkak
ICW Soroti Dugaan Jual Beli SPPG Eks Pimpinan BGN, Sebut Ada Kejahatan Terstruktur dan Sistematis