Motor Listrik BGN Rp1,03 Triliun Disorot, Dudung Usul Pegawai SPPG Cicil Kendaraan yang Sudah Dirakit

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 16 Juni 2026 | 10:43 WIB
Motor listrik BGN yang terseret kasus korupsi MBG kembali jadi sorotan. Dudung menilai pegawai SPPG bisa mencicil kendaraan. (Dok. BGN - Instagram.com/@nowdots )
Motor listrik BGN yang terseret kasus korupsi MBG kembali jadi sorotan. Dudung menilai pegawai SPPG bisa mencicil kendaraan. (Dok. BGN - Instagram.com/@nowdots )

JAKARTA, Mediapriangan.com - Polemik proyek motor listrik BGN senilai Rp1,03 triliun kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan pemanfaatan kendaraan yang telah diproduksi di tengah penyidikan kasus korupsi MBG.

Sorotan terhadap proyek motor listrik tersebut semakin menguat setelah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman memberikan pandangannya terkait nasib puluhan ribu unit kendaraan yang telah dirakit untuk mendukung operasional pegawai SPPG.

Menurut Dudung Abdurachman, keputusan mengenai pemanfaatan kendaraan tersebut nantinya berada di tangan pemerintah, termasuk Kepala Badan Gizi Nasional yang baru maupun Presiden. Namun ia menilai pegawai SPPG memiliki kemampuan finansial yang cukup apabila nantinya harus memiliki kendaraan tersebut melalui skema cicilan.

Baca Juga: Ivar Jenner Kenang Noah Gesser di Pernikahan Justin Hubner, Momen Haru Ini Jadi Sorotan Publik

"Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN," kata Dudung dikutip dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.

"Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan," sambungnya.

Pernyataan itu muncul di tengah ramainya pembahasan mengenai kasus korupsi MBG yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional. Selain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Perusahaan tersebut diketahui terlibat dalam proyek motor listrik yang disiapkan untuk mendukung kegiatan operasional program MBG.

Baca Juga: Refocusing MBG 2027 Mulai Dikaji, Siswa SMA Berpotensi Tak Lagi Jadi Penerima Makan Bergizi Gratis

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan status hukum Andri Mulyono dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.

"Tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka," kata Syarief.

"(Hal itu) dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," jelasnya.

Di tengah berkembangnya kasus korupsi MBG, Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah saat ini lebih memprioritaskan pembenahan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Baca Juga: Pawai Obor Tahun Baru Islam 1448 H Meriahkan Kota Tasikmalaya, Ribuan Masyarakat Tumpah ke Jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X