“Peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara,” kata Nurlaela .
Baca Juga: Ramai Kasus Meme Jokowi Prabowo, ITB Minta Mahasiswa Tak Dihukum, Istana Diminta Utamakan Pembinaan!
Meski bebas berpendapat adalah ciri demokrasi, ia menegaskan ada batasan-batasan yang harus dihormati.
“(Kebebasan) harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tandasnya.
SSS dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Artikel Terkait
Istana Tanggapi Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Pemerintah Pilih Pendekatan Pembinaan
Meme Prabowo-Jokowi Diduga Dibuat Mahasiswi ITB, Istana Tegaskan Presiden Tak Pernah Minta Ditindak!
Mahasiswi ITB Dibui karena Meme Prabowo-Jokowi, Amnesty Indonesia Angkat Suara, Sebut Represi Kebebasan Berekspresi!
Bikin Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran, Diduga Langgar UU ITE!
Viral Meme Jokowi-Prabowo, Tere Liye Sindir Keras Publik, Jangan Lupa Skandal Fufufafa yang Pernah Gegerkan Dunia Maya!
Bela Mahasiswi Meme Jokowi-Prabowo, Habiburokhman Jadi Penjamin, ITB Ucapkan Terima Kasih Terbuka!