Usulan Korpri, ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya untuk Jabatan Struktural dan Fungsional

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:47 WIB
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, pada 19 Mei 2025.  (Situs resmi bkn.go.id)
Potret Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI LKPP, pada 19 Mei 2025. (Situs resmi bkn.go.id)

Mediapriangan.com - Gagasan baru tengah digulirkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam usulan terbarunya, Korpri mendorong agar batas usia pensiun ASN ditingkatkan sesuai dengan jenis jabatannya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa usulan ini sudah disampaikan kepada Presiden, DPR RI, dan Menteri PANRB.

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Daerah 2025 Capai Rp66,92 Triliun, Kemenkeu Ungkap Rincian Penyaluran per Provinsi dan Mekanismenya

Menurut Zudan, usulan ini mencerminkan aspirasi dari para anggota dan pengurus Korpri.

“Ini sedang kami perjuangkan. Usulan kenaikan batas usia pensiun bertujuan untuk mendukung pengembangan karier ASN serta menyesuaikan dengan peningkatan angka harapan hidup,” ujarnya dalam sambutan pengukuhan Dewan Pengurus Korpri di LKPP, seperti dikutip dari situs resmi BKN, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam rinciannya, usulan Korpri menetapkan bahwa:

Baca Juga: Tak Semua Kena Aturan! Ini Daftar ASN yang Dikecualikan dari Kewajiban Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Jabatan Fungsional Utama: pensiun di usia 70 tahun

- JPT Utama: pensiun di usia 65 tahun

- JPT Madya/Eselon I: pensiun di usia 63 tahun

- JPT Pratama/Eselon II: pensiun di usia 62 tahun

- Eselon III dan IV: pensiun di usia 60 tahun

Zudan juga menegaskan bahwa penambahan usia pensiun dapat memberikan ketenangan bagi ASN dalam menjalani tugas dan mencapai jenjang karier fungsional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X