Mediapriangan.com - Gagasan baru tengah digulirkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam usulan terbarunya, Korpri mendorong agar batas usia pensiun ASN ditingkatkan sesuai dengan jenis jabatannya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa usulan ini sudah disampaikan kepada Presiden, DPR RI, dan Menteri PANRB.
Menurut Zudan, usulan ini mencerminkan aspirasi dari para anggota dan pengurus Korpri.
“Ini sedang kami perjuangkan. Usulan kenaikan batas usia pensiun bertujuan untuk mendukung pengembangan karier ASN serta menyesuaikan dengan peningkatan angka harapan hidup,” ujarnya dalam sambutan pengukuhan Dewan Pengurus Korpri di LKPP, seperti dikutip dari situs resmi BKN, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam rinciannya, usulan Korpri menetapkan bahwa:
Jabatan Fungsional Utama: pensiun di usia 70 tahun
- JPT Utama: pensiun di usia 65 tahun
- JPT Madya/Eselon I: pensiun di usia 63 tahun
- JPT Pratama/Eselon II: pensiun di usia 62 tahun
- Eselon III dan IV: pensiun di usia 60 tahun
Zudan juga menegaskan bahwa penambahan usia pensiun dapat memberikan ketenangan bagi ASN dalam menjalani tugas dan mencapai jenjang karier fungsional.
Artikel Terkait
Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Eks Karyawan Meski Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank
Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hasil Uji Forensik Nyatakan Asli
Wamenaker Ungkap Ratusan Mantan Karyawan Sritex Sudah Dipekerjakan di Pabrik Baru, Proses Pesangon Tetap Dikawal
Setelah Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Kader PSI Ini Langsung Temui dan Minta Maaf ke Presiden
Ratusan Eks Karyawan Sritex Sudah Direkrut, Wamenaker Pastikan Janji Pemerintah Soal Kerja Baru Mulai Terwujud
IFG dan Anak Usahanya Ramaikan Job Fair 2025, Jembatani Talenta Muda Menuju Indonesia Emas yang Kompetitif!
Viral Video 9 Jemaah Haji Diduga Terlantar di Makkah, Kemenag Jelaskan Kronologi Sebenarnya
Lebih dari 131 Ribu Jemaah Haji RI Sudah Terima Kartu Nusuk, PPIH Minta Syarikah Percepat Distribusi ke Seluruh Kloter
Wajib Dibawa Jemaah Haji, Ini Fungsi Kartu Nusuk dan Alasan Mengapa Masuk Makkah Kini Lebih Ketat dari Tahun Lalu