Diskon Listrik Juni 2025 Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Dana ke Subsidi Upah Rp300 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 3 Juni 2025 | 07:52 WIB
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani resmi membatalkan diskon tarif listrik yang sebelumnya akan digelontorkan dalam paket stimulus ekonomi pada Juni-Juli 2025.   (instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani resmi membatalkan diskon tarif listrik yang sebelumnya akan digelontorkan dalam paket stimulus ekonomi pada Juni-Juli 2025. (instagram/smindrawati)

“Di tengah kondisi geopolitik dan geoekonomi yang mendorong pemerintah untuk memberikan insentif ekonomi,” ucapnya.

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Warga Bangkitkan Jati Diri Indonesia di Harlah Pancasila 2025, Begini Pesan Lengkapnya

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,44 triliun untuk pelaksanaan berbagai program sosial dan ekonomi selama Juni–Juli 2025.

Rinciannya adalah Rp23,59 triliun berasal dari APBN dan Rp0,85 triliun dari sumber non-APBN.

Berikut lima program utama dalam paket stimulus ekonomi tersebut:

1. Subsidi Transportasi Umum
Pemerintah memberikan potongan harga tiket angkutan umum selama libur sekolah:

- Kereta api: Diskon 30%

- Pesawat (PPN DTP): Diskon 6%

- Angkutan laut: Diskon 50%
Total anggaran: Rp0,94 triliun

Baca Juga: Ayah Christiano Pengarapenta Minta Maaf atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko di Sleman

2. Diskon Tarif Tol
Diskon 20% untuk tarif tol selama libur sekolah, ditargetkan untuk 110 juta kendaraan.
Anggaran berasal dari sumber non-APBN: Rp0,65 triliun

3. Bantuan Pangan dan Kartu Sembako
Tambahan Rp200 ribu dan 10 kg beras per bulan untuk 18,3 juta KPM selama dua bulan.
Total anggaran: Rp11,93 triliun

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer akan menerima Rp300 ribu per bulan selama Juni dan Juli.
Anggaran: Rp10,72 triliun

Baca Juga: Longsor Tambang Gunung Kuda Makan 19 Korban Jiwa, Dua Jenazah Kembali Ditemukan, Enam Warga Masih Hilang

5. Diskon Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Potongan 50% iuran untuk sektor padat karya selama enam bulan.
Anggaran: Rp0,2 triliun (non-APBN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X