Mediapriangan.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan seluruh regulasi pendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah selesai dirumuskan.
Kepastian itu ia sampaikan setelah memimpin rapat konsolidasi Satgas Nasional Kopdes Merah Putih bersama sejumlah kementerian di Jakarta.
"Seluruh aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan sudah selesai. Aturan turunannya hari ini selesai," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Rabu 20 Agustus 2025.
Selain aturan teknis, model bisnis Kopdes Merah Putih juga telah dirampungkan. Regulasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pun diselaraskan agar program berjalan optimal.
Dari sisi sumber daya manusia, pemerintah menyiapkan sistem kerja dan program pelatihan. Kemenpan RB bahkan menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung koperasi di tingkat daerah.
"Dari PPPK, dua atau tiga orang per koperasi, tentu dari kabupaten/kota nanti ditempatkan di yang terdekat," jelasnya.
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota Dewan Harus Rogoh Kantong Hingga Rp28 Juta
Pemerintah juga membentuk Satgas Kopdes Merah Putih di seluruh provinsi. Hingga kini, satgas telah hadir di 34 provinsi, hanya Papua yang memerlukan waktu tambahan.
Zulhas menegaskan persiapan terus dikebut melalui agenda maraton bersama Satgas di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
"Oleh karena itu, kami sudah membuat agenda agar bulan ini bisa selesai lebih kurang 15.000 [Kopdes] yang sudah operasional," tuturnya.
Dengan aturan yang telah rampung, pemerintah optimistis Kopdes Merah Putih akan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi desa.***
Artikel Terkait
1000 Cahaya Muhammadiyah dan LPCR PM Selenggarakan ToT Audit Energi, Dorong Dakwah Ramah Lingkungan di Yogyakarta
Pertamina-Pindad Luncurkan ILI UT, Teknologi Canggih Inspeksi Pipa Migas Ultrasonik Buatan Anak Bangsa
Sri Mulyani Siapkan Strategi Fiskal 2026, SAL Rp60 Triliun Digunakan untuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN
OJK Ingatkan Korban Penipuan Finansial Segera Lapor, 12 Jam Pertama Jadi Penentu Selamatkan Dana
Kerugian Akibat Pinjol dan Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun, OJK Peringatkan Risiko di Era Digitalisasi
Komdigi Genjot Program Satu Data Indonesia, Meutya Hafid Tegaskan Jadi Fondasi Transformasi Digital RI