Kuota Gas HGBT Dibatasi, Industri Tertekan dan PHK Mulai Terjadi, Kemenperin Ungkap Kejanggalan Pasokan Energi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air.  (X.com/DisperindagJabar)
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. (X.com/DisperindagJabar)

Baca Juga: Diultimatum Arab Saudi, DPR Desak Indonesia Segera Lunasi Pembayaran Area Arafah-Mina untuk Haji 2026

“Kami mempertanyakan mengapa gas dengan harga di atas USD 15 per MMBTU stabil tersedia, tapi gas HGBT di kisaran USD 6 justru terbatas," ujarnya di Bekasi, Jumat, 22 Agustus 2025.

"Artinya, pasokan ada, tetapi tidak disalurkan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” imbuh Febri.

Pemerintah Didesak Konsisten

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan HGBT justru dimaksudkan untuk menjaga daya saing industri dan menekan biaya produksi.

Baca Juga: Danantara dan IFG Gelar Corporate Communication Gathering, Dorong Literasi Finansial dan Tata Kelola Transparan

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, HGBT dibedakan menjadi USD 7 per MMBTU untuk bahan bakar, dan USD 6,5 per MMBTU untuk bahan baku," ucap Bahlil di Jakarta, 28 Februari 2025.

Kebijakan HGBT pada periode 2020–2023 memang terbukti memberi manfaat signifikan, mulai dari tambahan ekspor hingga efisiensi subsidi negara. Namun, implementasi terbaru justru menimbulkan gejolak baru di kalangan pelaku industri.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Konsistensi kebijakan menjadi tuntutan utama, sebab bila pasokan gas tetap terbatas, ancaman PHK massal di sektor pabrik bisa menjadi kenyataan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X