“Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, bila pelaksanaan UU menyimpang, maka masyarakat bisa membawa perkara ke pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Sri Mulyani menilai, hal tersebut menunjukkan wujud sistem demokrasi yang beradab.
“Demokrasi pasti belum sempurna, karena itu tugas kita bersama untuk memperbaikinya dengan beradab, bukan dengan anarki, intimidasi, atau represi,” terangnya.
Menkeu RI kemudian mengajak seluruh pihak untuk menjaga negeri dengan cara-cara damai.
“Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, menjarah, memfitnah, atau menyebar kebencian,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Ricuh Demo Tuntut Bupati Pati Mundur, Polisi Amankan 11 Provokator dan Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Bupati Pati Sudewo Naik Rantis Saat Hadapi Demo Warga, Ucapkan Maaf Lalu Dihujani Lemparan Sandal dan Botol
Puan Maharani dan Sufmi Dasco Tanggapi Demo di DPR, Aspirasi Ditampung, Lembaga Siap Introspeksi
Demo Tagar #BubarkanDPR Guncang Parlemen RI, Mahasiswa Tuntut Amandemen hingga Hapus Tunjangan DPR
Demo 25 Agustus di DPR Ricuh, Polri Pastikan Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Sesuai SOP yang Berlaku
Video Viral Diduga Mobil Brimob Tabrak Ojol Saat Aksi Demo, Korban Disebut Tewas dan Picu Sorotan Publik