Kemenhut Tumbangkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser, Begini Tahap Penertiban yang Dilakukan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 8 September 2025 | 10:48 WIB
Foto Ilustrasi - Kemenhut musnahkan sekitar 360 hektare kebun sawit ilegal di TN Gunung Leuser.    (Freepik/wirestock)
Foto Ilustrasi - Kemenhut musnahkan sekitar 360 hektare kebun sawit ilegal di TN Gunung Leuser.  (Freepik/wirestock)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat, mereka menggelar operasi besar-besaran untuk membersihkan kebun sawit ilegal yang mencaplok kawasan konservasi tersebut.

Total luas lahan yang ditargetkan mencapai sekitar 360 hektare. Penertiban dilakukan dengan menumbangkan pohon sawit, baik menggunakan chainsaw maupun alat berat, menyesuaikan kondisi di lapangan.

Baca Juga: DPR Pastikan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji, Ini Mekanisme dan Dampaknya

Tahap awal operasi berlangsung pada 1–10 September 2025 di dua titik, yaitu Bahorok dengan luas 10 hektare dan Tenggulun 19,32 hektare.

Setelah itu, aksi diperluas ke Batang Serangan (30 hektare) serta area lebih luas di Tenggulun hingga mencapai 300 hektare.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan fungsi hutan.

Baca Juga: Menteri PU Pastikan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Dikebut, Jadi Solusi Rob di Kawasan Industri Terboyo

“Kolaborasi semua pihak akan terus dilakukan demi penguasaan kembali TNGL dan pemulihan ekosistemnya,” kata Rudianto dalam keterangan resmi pada Sabtu, 6 September 2025.

Selain menumbangkan sawit ilegal, tim juga melakukan penanaman pohon untuk memulai proses restorasi ekosistem.

Tanaman pakan satwa liar dan pagar batas hutan disiapkan agar kawasan ini kembali berfungsi sebagai habitat alami.

Baca Juga: Bulog Gencarkan Distribusi Beras SPHP ke Ritel Modern dan Pasar Rakyat, Target 1,5 Juta Ton Dikebut

Menariknya, beberapa pemilik lahan memilih menyerahkan areal mereka secara sukarela. PT SSR menyerahkan 0,63 hektare, AS melepaskan 18,69 hektare di Tenggulun, serta sejumlah warga Bahorok juga mengikuti langkah serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X