Polemik Data Harga LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Saling Balas Pernyataan Soal Subsidi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 05:38 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat disebut salah baca data.  (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat disebut salah baca data. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Polemik Etanol 3,5 Persen di BBM Pertamina, Aman untuk Mobil Baru, Berisiko Karatan pada Mesin Lama?

“Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian,” kata Bahlil di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Ia menilai Purbaya belum mendapatkan masukan yang tepat dari jajaran teknisnya. “Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu, mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyinggung soal Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang saat ini tengah disusun bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, sinkronisasi data penerima subsidi menjadi kunci agar bantuan lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Dominasi Pertamina Sentuh 92 Persen, DPR Kritik Keras Pembatasan Impor BBM Swasta yang Dinilai Rugikan Pasar

Subsidi LPG ke Depan Pakai NIK

Bahlil juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026 pembelian LPG 3 Kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme ini disebut mampu membatasi penggunaan gas bersubsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.

“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil di Istana Negara pada 25 Agustus 2025 lalu.

Dengan demikian, polemik data antara Menkeu dan Menteri ESDM menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam membaca dan menyampaikan informasi, sementara pemerintah tengah mematangkan sistem subsidi LPG agar lebih terarah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X