Baca Juga: Polemik Etanol 3,5 Persen di BBM Pertamina, Aman untuk Mobil Baru, Berisiko Karatan pada Mesin Lama?
“Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian,” kata Bahlil di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Ia menilai Purbaya belum mendapatkan masukan yang tepat dari jajaran teknisnya. “Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu, mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyinggung soal Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang saat ini tengah disusun bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, sinkronisasi data penerima subsidi menjadi kunci agar bantuan lebih tepat sasaran.
Subsidi LPG ke Depan Pakai NIK
Bahlil juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026 pembelian LPG 3 Kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme ini disebut mampu membatasi penggunaan gas bersubsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil di Istana Negara pada 25 Agustus 2025 lalu.
Dengan demikian, polemik data antara Menkeu dan Menteri ESDM menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam membaca dan menyampaikan informasi, sementara pemerintah tengah mematangkan sistem subsidi LPG agar lebih terarah.***
Artikel Terkait
Radiasi Cs-137 di Cikande, Pemerintah Tetapkan Zona Khusus, 1.562 Warga dan Pekerja Jalani Pemeriksaan
BAPPENAS Puji Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi, Jadi Percontohan Digitalisasi Layanan Warga
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar
Geger! Video Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis di Tasikmalaya, KPAID Minta Evaluasi
Merve Nur Ozturk, Rekan Setim Megawati Hangestri di Manisa BBSK, Dipanggil Perkuat Timnas Voli Turki
Bupati Tasikmalaya Dorong Pengajian Rutin Digelar Hingga Tingkat Kecamatan dan Desa