Menkes Budi Tegaskan Data Keracunan MBG Hanya Dipublikasi Lewat BGN, Pengawasan Akan Diperketat Seperti Saat COVID-19

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:21 WIB
Menkes Budi pastikan data keracunan MBG dipublikasikan lewat BGN, sementara Kemenkes perkuat pengawasan eksternal.   (Instagram/bgsadikin)
Menkes Budi pastikan data keracunan MBG dipublikasikan lewat BGN, sementara Kemenkes perkuat pengawasan eksternal. (Instagram/bgsadikin)

Mediapriangan.com - Kasus dugaan keracunan dalam program Badan Gizi Nasional (MBG) kembali menyita perhatian publik. Pemerintah memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperketat pengawasan, termasuk dengan melibatkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes).

Langkah ini menjadi penting mengingat MBG merupakan program prioritas nasional yang menyangkut kesehatan anak-anak sekolah. Kemenkes pun memastikan pelaporan data dilakukan secara sistematis dan transparan.

Laporan Keracunan MBG Diserahkan ke BGN

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa semua data terkait keracunan MBG berasal dari jaringan Puskesmas dan dilaporkan langsung ke BGN untuk diverifikasi.

Baca Juga: Setelah Kasus Keracunan, Ribuan Dapur Program MBG Dikebut Sertifikasinya di Tengah Sorotan Pengawasan

“Sudah ada datanya, sudah kita share sama BGN. Nanti yang mengeluarkan BGN, tapi datanya kita tiap hari sudah masuk,” kata Menkes Budi di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Budi menegaskan, laporan dari fasilitas kesehatan diperbarui setiap hari. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan akurasi sumber kasus.

“Jadi sekarang tinggal dicocokin SPPG-nya, SPPG yang mana. Kan kami dapat di Puskesmasnya kemudian kami udah link ke sekolahnya karena kami screening SPPG-nya dan ini memang utamanya di BGN,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Marak, Kemenkes Terapkan Sistem Laporan Seperti COVID-19 dan Awasi Program dari Eksternal

Publikasi Data Jadi Kewenangan BGN

Menkes menjelaskan, meski pelaporan berasal dari Kemenkes, kewenangan publikasi data sepenuhnya berada di tangan BGN.

“Nanti BGN yang buka, nanti kita atur biar dibuka,” ujarnya.

Sistem publikasi ini, kata Budi, akan dikoordinasikan bersama sejumlah lembaga terkait agar penyampaian informasi ke masyarakat berlangsung konsisten dan transparan.

Baca Juga: Usulan UU Makan Bergizi Gratis, Legislator Dorong Regulasi Kuat, BGN Dukung di Tengah Polemik Kasus Keracunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X