Ada Dua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Pastikan Sinergi dan Koordinasi Efektif dengan Polri

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 10 November 2025 | 22:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit tergabung dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo.  (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit tergabung dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Momen Haru Kepulangan Bilqis, Balita Makassar yang Ditemukan di Jambi Setelah 6 Hari Diculik

“Kita memahami bahwa Polri adalah buah kandung reformasi, sehingga tentunya harapan masyarakat pasca-reformasi bisa ditindaklanjuti oleh institusi Polri,” sambungnya.

Rekomendasi untuk Presiden dan Internal Polri

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri akan berfokus pada dua keluaran utama atau output, yaitu rekomendasi kepada Presiden dan rekomendasi untuk internal Polri.

“Jadi, kalau yang menyangkut kasus-kasus yang diselesaikan secara internal, nanti rekomendasinya langsung kita sampaikan kepada Kapolri yang juga anggota,” jelas Jimly.

Baca Juga: Didi Sukardi Dorong Salimah Dirikan Lembaga Pendidikan Islam di Ciamis, Wujudkan Kemandirian Umat

“Mungkin yang internal, bisa juga nggak diumumkan. Tapi intinya Kapolri bersifat terbuka, adaptif untuk merespon hal-hal yang perlu untuk perbaikan sehingga ada hasil kepercayaan publik, tapi kalau ada yang perlu benahi, kita perbaiki ke depan,” lanjutnya.

Selain itu, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dalam waktu tiga bulan ke depan, timnya akan bekerja maraton untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi Presiden Prabowo Subianto.

“Harapannya, selama tiga bulan nanti kita akan melaporkan, merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang perlu ditempuh, yang nanti keputusannya ada di tangan Presiden,” tuturnya.

Baca Juga: Bupati Cecep Luncurkan Aplikasi SIAP, Dorong Transparansi dan Efisiensi Penganggaran Daerah

Struktur Dua Komisi dan Harapan Publik

Untuk diketahui, Komisi Reformasi Internal Polri beranggotakan 52 Perwira Tinggi (Pati) dan dipimpin oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana.

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, Badrodin Haiti, serta satu tokoh perempuan yang masih dirahasiakan.

Kedua komisi tersebut diharapkan mampu bersinergi untuk mempercepat langkah reformasi Polri, baik dari sisi kebijakan strategis maupun pembenahan internal, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X