JAKARTA, Mediapriangan.com - Dalam rapat internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026, Friderica Widyasari Dewi resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti.
Penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner dilakukan di tengah dinamika sektor keuangan yang kian kompleks. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keberlanjutan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK menilai keberlanjutan kepemimpinan menjadi faktor kunci agar kebijakan strategis tetap berjalan seiring upaya memperkuat pelindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa Friderica Widyasari Dewi dipercaya mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Penugasan Friderica Widyasari Dewi melekat pada perannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ujar Ismail, dikutip dari keterangan resminya.
Selain menetapkan Friderica Widyasari Dewi, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti pada posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Hasan Fawzi saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Ismail menegaskan, seluruh penugasan Anggota Dewan Komisioner pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK UMKM, Wajibkan Bank dan LKNB Dorong Pembiayaan Demi Percepatan Pemulihan Ekonomi
Dengan keputusan ini, OJK memastikan roda organisasi tetap berjalan tanpa hambatan administratif, sekaligus menjaga konsistensi arah kebijakan di tengah perkembangan industri keuangan.
Ke depan, OJK akan melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, serta agenda strategis agar responsif terhadap perubahan ekonomi dan keuangan.
Artikel Terkait
OJK Resmi Luncurkan Pedoman Keamanan Kripto Berbasis Zero Trust, Ini 5 Aturan Wajib Penyelenggara AKD
OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, LPS Putuskan Likuidasi Usai Gagal Penyehatan
OJK Ingatkan Korban Penipuan Finansial Segera Lapor, 12 Jam Pertama Jadi Penentu Selamatkan Dana
Kerugian Akibat Pinjol dan Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun, OJK Peringatkan Risiko di Era Digitalisasi
OJK Turunkan Target Kredit 2025 Jadi 8,99 Persen, Perbankan Diminta Realistis Atur Ekspansi di Tengah Ekonomi Melambat
OJK Terbitkan POJK UMKM, Wajibkan Bank dan LKNB Dorong Pembiayaan Demi Percepatan Pemulihan Ekonomi