Biaya Kesehatan Disebut Mahal, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Luruskan Salah Paham Publik

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 10 Februari 2026 | 16:59 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyoroti mahalnya biaya kesehatan dan meluruskan peran BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. (YouTube/TV Parlemen)
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyoroti mahalnya biaya kesehatan dan meluruskan peran BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. (YouTube/TV Parlemen)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, kembali menjadi perhatian publik setelah ia menegaskan bahwa biaya kesehatan sejatinya tidak murah, meski selama ini kerap dianggap gratis oleh sebagian masyarakat.

Isu tersebut mencuat di tengah meningkatnya diskusi publik soal peran dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.

Ali Ghufron Mukti menilai, persepsi keliru mengenai biaya kesehatan berpotensi membuat masyarakat salah memahami posisi BPJS Kesehatan. Menurutnya, layanan kesehatan terlihat terjangkau bukan karena murah, melainkan karena ada skema pembiayaan yang menanggungnya.

Baca Juga: Tanah Bergerak di Desa Padasari Kabupaten Tegal Paksa Ribuan Warga Mengungsi, Listrik Dipadamkan

"Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis," ujar Ali dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.

"Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu," imbuhnya.

Dalam forum tersebut, Ali Ghufron Mukti kembali menekankan bahwa BPJS Kesehatan bukan lembaga bisnis. Ia menyebut BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan berada di bawah kementerian tertentu.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Resmi Proliga 2026 Seri Bojonegoro, Lengkap Dengan Jadwal Pertandingan, Syarat dan Ketentuan

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa BPJS Kesehatan mencari keuntungan dari iuran peserta.

Terkait alur pembiayaan, Ali menjelaskan perbedaan mekanisme biaya kesehatan antara warga miskin dan masyarakat yang bekerja atau memiliki penghasilan tetap.

"Nah, memang dananya ini, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri," terang Ali.

"Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen, seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: Program Kampung Sosial Provinsi Jawa Barat Jadikan Kota Tasikmalaya sebagai Daerah Percontohan

Lebih jauh, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan masih banyak masyarakat yang keliru menilai tanggung jawab BPJS Kesehatan terhadap fasilitas layanan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dokter, alat medis, hingga fasilitas kesehatan bukan berada di ranah BPJS Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X