Biaya Kesehatan Disebut Mahal, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Luruskan Salah Paham Publik

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 10 Februari 2026 | 16:59 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyoroti mahalnya biaya kesehatan dan meluruskan peran BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. (YouTube/TV Parlemen)
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyoroti mahalnya biaya kesehatan dan meluruskan peran BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. (YouTube/TV Parlemen)

"Nah, jadi umumnya memang diatur di dalam, ada dua undang-undang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS," jelasnya.

"Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS. Ini orang yang sering salah," sambung Ali.

Baca Juga: Viral TikTok Ungkap Banjir Aceh Tamiang, Warga Bertahan Enam Hari di SPBU Terban Tanpa Makan

Meski demikian, Ali menekankan bahwa tujuan utama BPJS Kesehatan adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya kesehatan yang berat. Ia menilai capaian kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia tergolong luar biasa dibandingkan negara lain.

"Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85 persen," papar Ali.
"Di Indonesia ini luar biasa, karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99 persen penduduk atau 98 persen, lebih dari 98 persen (tercakup BPJS Kesehatan)," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X