"Nah, jadi umumnya memang diatur di dalam, ada dua undang-undang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS," jelasnya.
"Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS. Ini orang yang sering salah," sambung Ali.
Baca Juga: Viral TikTok Ungkap Banjir Aceh Tamiang, Warga Bertahan Enam Hari di SPBU Terban Tanpa Makan
Meski demikian, Ali menekankan bahwa tujuan utama BPJS Kesehatan adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya kesehatan yang berat. Ia menilai capaian kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia tergolong luar biasa dibandingkan negara lain.
"Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85 persen," papar Ali.
"Di Indonesia ini luar biasa, karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99 persen penduduk atau 98 persen, lebih dari 98 persen (tercakup BPJS Kesehatan)," tandasnya.***
Artikel Terkait
Proliga 2026, Cara Beli Tiket Resmi di GOR Bojonegoro lewat Artatix, Simak Urutan dan Panduan Lengkapnya
Bupati Ciamis Turun Langsung Tangani Banjir Akibat Jebolnya Sungai Citalahab
Big Match Proliga 2026 Seri Bojonegoro, Jakarta Pertamina Enduro Tantang Jakarta Livin Mandiri Menuju Final Four
Viral Konser NDX di Kota Malang, Pria Diduga Maling Helm Jadi Sasaran Sorakan Penonton
Jelang Daging Meugang, Warga Aceh Tengah Tarik Kerbau Seberangi Sungai Kala Ili di Tengah Akses Terbatas
Viral Pelajar Lampung Tengah Terobos Jalan Banjir dan Jembatan Gantung Rusak Demi Sekolah