Untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, distribusi Makan Bergizi Gratis tetap dilakukan seperti biasa. Mereka tidak memiliki kewajiban berpuasa sehingga tidak ada perubahan jadwal maupun mekanisme.
Sementara itu, bagi peserta didik di wilayah mayoritas muslim, pembagian dilakukan pada jam sekolah untuk kemudian dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka.
Skema MBG Ramadan ini diterapkan agar tujuan pemenuhan gizi tetap tercapai tanpa mengganggu ibadah puasa.
Di daerah dengan mayoritas nonmuslim, Makan Bergizi Gratis tetap dibagikan dan dikonsumsi seperti hari biasa. Penyesuaian juga berlaku di pondok pesantren, di mana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mengatur waktu distribusi mendekati waktu berbuka.***
Artikel Terkait
Viral Suami di Jateng Belah Rumah Jadi 2, Dugaan Perselingkuhan Istri Berujung Mediasi Buntu
Viral TMMD di Desa Karangmoncol Purbalingga, Sesepuh Turun Bangun Jalan Bikin Salut Warganet
Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII, Lemhannas RI Dorong Lulusan Perkuat Ketahanan Daerah
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor Lengkap, Rekap Hasil Bojonegoro, Update Klasemen, dan Cara Beli Tiket Resmi
Bahtsul Masail NU, Sisa MBG Tak Boleh Dijual, Boleh Dimanfaatkan Asal Tak Melanggar Amanah
PCNU Kabupaten Tasikmalaya Imbau Warga Hindari Nikah Siri, Ini Alasannya