Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi ICCN dalam memberikan rekomendasi kepala daerah dengan rekam jejak HAM terbaik untuk menjadi delegasi lokal ke forum dunia Korea Selatan.
Melalui kemitraan ini, ICCN yang diwakili oleh jajaran pengurus seperti Executive Committee Dimas hingga Dewan Pakar Tatty Apriliana, berkomitmen membuktikan bahwa prinsip kota kreatif dan perlindungan hak asasi manusia adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan modern.***
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Gelar UKP Mendengar di Banyumas, ICCN Serap Aspirasi Ekosistem Kreatif Banyumas-Cilacap
Raffi Ahmad Datang ke Subang, Dorong Ekraf Subang Naik Kelas Lewat ICCN dan Akses Nasional
Promedia Group dan ICCN Sepakati Kolaborasi, Ekonomi Kreatif Indonesia Didorong Mandiri hingga Daerah
Retrospektif Kota Kreatif Diluncurkan ICCN, E-Book Dokumentasikan Perjalanan Kota Kreatif Indonesia
Open Call ICCN Dibuka, Pelaku Ekonomi Kreatif Berkesempatan Ajukan IP Kreatif untuk Kolaborasi Nasional
ICCN Buka Riset Kota Kreatif Indonesia, Akademisi Diajak Perkuat Data Ekonomi Kreatif Nasional