JAKARTA, Mediapriangan.com - Wacana mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara kembali menjadi sorotan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses audit yang selama ini digunakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dorongan tersebut disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, yang menilai evaluasi diperlukan agar setiap hasil audit kerugian negara memiliki metodologi yang transparan, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Fernando menilai sejumlah perkara besar, seperti kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang menyeret mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, menjadi momentum bagi BPKP untuk melakukan pembenahan terhadap proses auditnya.
Menurutnya, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi tidak otomatis menunjukkan bahwa hasil audit BPKP keliru. Namun, kondisi tersebut layak dijadikan bahan evaluasi agar audit kerugian negara ke depan semakin kuat dari sisi teknis maupun hukum.
"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," ujar Fernando, dikutip dari Kilat.com anggota Promedia Grup, Kamis (23/7/2026).
Fernando menegaskan bahwa audit penggunaan keuangan negara tidak cukup hanya melihat hasil akhir suatu program. Pemeriksaan juga harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Baca Juga: JNE Content Competition 2026 Kumpulkan 5.273 Karya, Kreator Indonesia Adu Talenta di Empat Kategori
Putusan MK Kembali Jadi Sorotan
Perdebatan mengenai kewenangan menghitung kerugian negara semakin menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, menilai putusan tersebut telah memberikan penegasan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan audit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Anang, Mahkamah Konstitusi merujuk Pasal 23E UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk menetapkan besaran kerugian negara.
Artikel Terkait
Peningkatan Kualitas Tata Kelola Keuangan, Bupati Tasikmalaya Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah, Kabupaten Garut Terima Hasil Pemeriksaan BPK Jawa Barat Semester II Tahun 2023
Pemerintah Kota Banjar Kembali Meraih Opini WTP dari BPK, Menandai Prestasi Ke-15 Kalinya Secara Berturut-turut
Pemerintah Kota Tasikmalaya Kembali Meraih Opini WTP dari BPK RI untuk Kedelapan Kalinya Secara Berturut-turut
Bupati Ciamis Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Jabar, Soroti Pengelolaan Anggaran dan Kesejahteraan Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Menkeu Purbaya Sindir Langkah Pemda Jabar Simpan Dana di Giro, Sebut Malah Lebih Rugi dan Bisa Diperiksa BPK
Menkeu Purbaya Tegaskan Hanya Akui Data BI, Sentil Dana Pemda di Giro Bisa Jadi Sorotan BPK
Jelang Pemeriksaan BPK, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Dana BOSP
WTP Kota Tasikmalaya Raih Rekor 10 Kali Beruntun, LKPD 2025 Kembali Diganjar Opini Tertinggi BPK