Baca Juga: Gerai Kopdes Pulau Buluh Batam Tutup, Modal Terbatas dan Pengelolaan Jadi Penyebab
"Audit kerugian keuangan negara itu hanya boleh dilakukan oleh BPK," kata Anang.
Ia berpandangan fungsi BPKP seharusnya tetap difokuskan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, bukan sebagai lembaga yang menetapkan secara final kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
Kedudukan Audit BPKP Masih Diperdebatkan
Di sisi lain, regulasi yang mengatur BPKP melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2025, masih memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melakukan audit investigatif serta audit penghitungan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Perbedaan dasar kewenangan inilah yang memunculkan perdebatan mengenai kekuatan hukum hasil audit BPKP ketika dijadikan alat pembuktian dalam perkara korupsi.
Sejumlah kalangan juga mengacu pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, yang membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan hasil audit BPKP, inspektorat, akuntan publik maupun lembaga lain yang memiliki kompetensi sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan.
Karena itu, perdebatan saat ini tidak lagi semata menyangkut boleh atau tidaknya BPKP melakukan audit, melainkan mengenai kedudukan hukum hasil audit tersebut dalam menetapkan kerugian negara.
Perlu Standar Audit yang Lebih Jelas
Fernando mendorong pemerintah, BPKP, BPK, dan aparat penegak hukum membangun mekanisme koordinasi yang lebih jelas, terutama terkait standar pemeriksaan, metodologi penghitungan, serta kepastian hukum hasil audit.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
"Dengan proses yang transparan dan akuntabel, hasil audit BPKP diharapkan tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga mampu bertahan ketika diuji di persidangan," pungkas Fernando.***
Artikel Terkait
Peningkatan Kualitas Tata Kelola Keuangan, Bupati Tasikmalaya Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah, Kabupaten Garut Terima Hasil Pemeriksaan BPK Jawa Barat Semester II Tahun 2023
Pemerintah Kota Banjar Kembali Meraih Opini WTP dari BPK, Menandai Prestasi Ke-15 Kalinya Secara Berturut-turut
Pemerintah Kota Tasikmalaya Kembali Meraih Opini WTP dari BPK RI untuk Kedelapan Kalinya Secara Berturut-turut
Bupati Ciamis Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Jabar, Soroti Pengelolaan Anggaran dan Kesejahteraan Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Menkeu Purbaya Sindir Langkah Pemda Jabar Simpan Dana di Giro, Sebut Malah Lebih Rugi dan Bisa Diperiksa BPK
Menkeu Purbaya Tegaskan Hanya Akui Data BI, Sentil Dana Pemda di Giro Bisa Jadi Sorotan BPK
Jelang Pemeriksaan BPK, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Dana BOSP
WTP Kota Tasikmalaya Raih Rekor 10 Kali Beruntun, LKPD 2025 Kembali Diganjar Opini Tertinggi BPK