Biaya Haji 2027 Melonjak Jadi Rp107 Juta, Jemaah Justru Diusulkan Bayar Rp42,9 Juta

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:13 WIB
Biaya Haji 2027 diusulkan Rp107,34 juta per jemaah, tetapi Bipih turun menjadi Rp42,93 juta. Kemenhaj juga menjanjikan layanan lebih baik. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)
Biaya Haji 2027 diusulkan Rp107,34 juta per jemaah, tetapi Bipih turun menjadi Rp42,93 juta. Kemenhaj juga menjanjikan layanan lebih baik. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)

"Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," jelas Irfan.

Selain perubahan klasifikasi layanan, kondisi ekonomi global turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan Biaya Haji 2027. Pemerintah memperhitungkan perubahan harga energi dan komoditas dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda," tukasnya.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Naikkan Insentif Guru TPA, TK dan PAUD Rp 50 Ribu, BKPRMI: Baru Wacana

Perbandingan Biaya Haji 2026 dan 2027

Usulan Biaya Haji 2027 menunjukkan perubahan cukup besar jika dibandingkan dengan skema pembiayaan pada 2026.

Pada 2026, total BPIH tercatat Rp87.409.365 per jemaah. Komposisinya saat itu menempatkan 62 persen pembiayaan pada jemaah, sedangkan 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Untuk pembayaran langsung, Bipih rata-rata yang harus disetorkan jemaah pada 2026 mencapai Rp54.193.806.

Jika usulan Biaya Haji 2027 disepakati, porsi Bipih jemaah berubah menjadi 40 persen atau Rp42.936.068. Sebaliknya, porsi nilai manfaat BPKH meningkat menjadi 60 persen atau Rp64.404.103 per jemaah.

Rancangan tersebut masih menjadi bahan pembahasan antara pemerintah dan DPR melalui proses pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji 2027.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X