JAKARTA, Mediapriangan.com - Pelaku usaha perlu mencermati jadwal baru kewajiban sertifikasi halal karena pemerintah menetapkan tenggat berbeda berdasarkan jenis produk dan skala usaha. Sejumlah kategori mendapat tambahan waktu hingga Oktober 2028, tetapi produk obat tertentu memiliki batas waktu lebih panjang.
Penyesuaian kebijakan wajib halal tersebut disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan perubahan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perubahan masa penahapan dituangkan melalui revisi aturan pemerintah.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Perpanjangan ini bukan berarti semua produk baru wajib memiliki sertifikat halal pada 2028. Pelaku usaha tetap harus memperhatikan kategori barang atau jasa yang dijalankan, skala usaha, serta ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar
UMKM dan Produk Impor Memiliki Batas Waktu
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.
Sementara itu, jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, dijadwalkan mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.
Batas waktu yang sama juga berlaku mulai 18 Oktober 2028 bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Penyesuaian untuk produk impor mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.
Perbedaan tanggal tersebut penting diperhatikan karena tenggat untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku seragam bagi seluruh kategori usaha.
Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal UMKM 2026, Gratis Lewat SiHalal
Kosmetik dan Suplemen Mendapat Tambahan Waktu
Artikel Terkait
3 Kopitiam di Bandung untuk Sarapan, Sajikan Menu Halal hingga Nuansa Oriental yang Bikin Betah
4 Rekomendasi Ramen di Bintaro yang Enak dan Halal, Ada Menu Mulai Rp17 Ribuan
4 Restoran Halal di PIK Jakarta, dari Nasi Uduk, Gado-gado Legendaris hingga Masakan Malaysia
3 Wisata Kuliner Bekasi yang Lagi Dicari, Ada Sego Cumi Pedas, Sai Ramen Halal hingga Gabus Pucung Jati Emak Ale
Perkuat Standar Layanan Terpercaya, JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH
Wajib Halal 18 Oktober 2026, Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Ini Daftar Produk yang Perlu Diperiksa