Perubahan jadwal wajib halal juga mencakup sejumlah produk nonpangan. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa kategori barang gunaan.
Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan yang sebelumnya berlangsung hingga 2026 diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.
Namun, pelaku usaha di bidang kesehatan perlu membedakan jadwal berdasarkan jenis obat. Obat bebas dan obat bebas terbatas mendapat masa penahapan hingga 17 Oktober 2029.
Adapun obat keras, selain yang dikecualikan sesuai ketentuan, memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.
Dengan jadwal yang berbeda tersebut, pelaku usaha tidak bisa menyamakan seluruh batas waktu sertifikasi halal hanya berdasarkan perpanjangan hingga 2028.
Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Menyesuaikan Jadwal dengan Kesiapan Industri
Pemerintah menyebut perubahan masa penahapan dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Tambahan waktu diharapkan dapat digunakan pelaku usaha untuk melengkapi dokumen, menyesuaikan proses produksi, dan memenuhi persyaratan sertifikasi. Kesiapan lembaga terkait serta mekanisme pengakuan sertifikat halal dari luar negeri juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian jadwal.
Meski sejumlah tenggat diperpanjang, pemerintah menyatakan penyelenggaraan jaminan produk halal tetap menjadi bagian dari kebijakan yang dijalankan.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” ujarnya.***
Artikel Terkait
3 Kopitiam di Bandung untuk Sarapan, Sajikan Menu Halal hingga Nuansa Oriental yang Bikin Betah
4 Rekomendasi Ramen di Bintaro yang Enak dan Halal, Ada Menu Mulai Rp17 Ribuan
4 Restoran Halal di PIK Jakarta, dari Nasi Uduk, Gado-gado Legendaris hingga Masakan Malaysia
3 Wisata Kuliner Bekasi yang Lagi Dicari, Ada Sego Cumi Pedas, Sai Ramen Halal hingga Gabus Pucung Jati Emak Ale
Perkuat Standar Layanan Terpercaya, JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH
Wajib Halal 18 Oktober 2026, Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Ini Daftar Produk yang Perlu Diperiksa