Dalam tanggapannya, Jonan turut mengingatkan bahwa negara-negara di kawasan Asia Tenggara telah memiliki kesepakatan untuk menangani pencemaran asap lintas batas.
Kerangka kerja sama tersebut dikenal sebagai ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Ia menyebut perjanjian itu telah ditandatangani dan diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Karena itu, menurut Jonan, penanganan karhutla semestinya mengacu pada kesepakatan regional yang telah dibangun bersama.
Baca Juga: Karhutla Papua Selatan Bakar Ladang Sagu di Merauke, Warga Adat Berjuang Selamatkan Warisan Leluhur
“Kita bicara kebakaran hutan dan lahan atau yang disebut karhutla. Singapura dan Malaysia melakukan kritik lewat para tokohnya padahal kita sudah memiliki framework ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani dan diratifikasi di Malaysia oleh 10 negara. Semua negara ASEAN sepakat dalam framework ASEAN,” ujar dia.
Jonan kemudian mempertanyakan apakah kedua negara memiliki pendekatan tersendiri dalam menangani persoalan kabut asap atau kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan politik di dalam negeri masing-masing.
“Apakah Malaysia atau Singapura memiliki playbook yang berbeda? Ataukah hanya untuk bicara secara politis untuk melayani konstituennya? Saya pikir ini tidak akan menghasilkan solusi yang baik,” lanjut dia.
Soroti Kemungkinan Keterlibatan Perusahaan
Selain menekankan kerja sama antarnegara, Jonan menyinggung kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla. Ia menilai dugaan pelanggaran perlu ditelusuri agar penindakan dapat dilakukan secara adil berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jonan juga mengangkat persoalan kepemilikan perusahaan yang berpotensi berkaitan dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, penanganan kasus dapat dibicarakan bersama apabila ditemukan perusahaan yang tercatat di bursa kedua negara tersebut atau memiliki pemegang saham dari luar Indonesia.
“Kalau ingin dikenakan sanksi secara fair dan optimal, kita duduk bareng diselesaikan, karena banyak juga perusahaan itu juga ada yang listed, kemungkinan listed di Singapura atau listed di Malaysia atau sebagian dimiliki oleh perusahaan yang didirikan di Singapura atau Malaysia. Kenapa sekarang dilakukan kritik? Kenapa tidak saat-saat yang lalu? Bencana ekologi tidak semua bisa dihindari, tapi yang penting adalah kita bekerja sama, tidak perlu mengkritik, tidak perlu saling melalukan hal-hal yang saling menghina. Karena ini frameworknya framework ASEAN,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Pemerintah Tebar 1,5 Ton Dry Ice untuk Dongkrak Jarak Pandang
Karhutla Bromo Tewaskan Empat Orang, Asap Pekat dan Angin Berubah Arah Bikin Tim Terjebak
Api Karhutla Dekati Pondok Ladang di Kutai Barat Kaltim, Relawan Kewalahan Hadapi Keterbatasan Alat dan Air
Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla Diperluas, Pesawat Hercules Disiapkan Perkuat Operasi Dry Ice
Korban Karhutla Gunung Bromo Bertambah, Relawan Munawi Meninggal Usai Alami Luka Bakar di Atas 50 Persen
Karhutla Jadi Perhatian Pemerintah, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Perusahaan Terlibat Bakal Ditindak Tegas