Mediapriangan.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan program mudik gratis 2023 dengan bus.
Pendaftaran mudik gratis, dibuka selama satu bulan mulai 13 Maret hingga 14 April 2023. Namun pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota terpenuhi.
Selain memberangkatkan orang, Kemenhub juga memberangkatkan sepeda motor milik peserta mudik gratis 2023 dengan menggunakan truk.
Dikutip dari Instagram @ditjen_hubdat, Selasa 14 Maret 2023, pendaftaran mudik gratis ini, hanya dilakukan melalui aplikasi MitraDarat. Berikut syarat dan ketentuan, dan cara daftar.
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program mudik gratis moda bus dari Kemenhub perlu memenuhi syarat dan ketentuan,sebagai berikut:
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK)
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Bakal Digelar Di Bandung? Ini Yang Dilakukan Pemprov Jabar
3. Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
4. Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan
5. Setelah lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang
6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus
Artikel Terkait
Antisipasi Laka Lantas, Polres Tasik Periksa Kelaikan Bus
Soal Stasiun Rajapolah, Pemkab Tasikmalaya Bakal Ekspos Di Kemenhub RI
Menyambut Hari Perhubungan Nasional 2022, Kabupaten Ciamis Menjadi Tuan Rumah Turnamen Bola Voli
Sejarah Singkat Hari Perhubungan Nasional, yang Diperingati Setiap 17 September
Komisi IV DPRD Jabar Kunjungi UPTD PPP LLAJ Wilayah I Dinas Perhubungan Jawa Barat, Temukan Masalah PJU