Mudik Gratis Kemenhub 2023: Cek Syarat dan Cara Daftar

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Selasa, 14 Maret 2023 | 21:52 WIB
Cara daftar mudik gratis Kemenhub 2023, melalui aplikasi MitraDarat. (Tangkap layar Instagram @ @ditjen_hubdat)
Cara daftar mudik gratis Kemenhub 2023, melalui aplikasi MitraDarat. (Tangkap layar Instagram @ @ditjen_hubdat)

Mediapriangan.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan program mudik gratis 2023 dengan bus.

Pendaftaran mudik gratis, dibuka selama satu bulan mulai 13 Maret hingga 14 April 2023. Namun pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota terpenuhi.

Selain memberangkatkan orang, Kemenhub juga memberangkatkan sepeda motor milik peserta mudik gratis 2023 dengan menggunakan truk.

Baca Juga: 50 Ucapan Ramadhan 1444 H, Sambut Bulan Puasa 2023 Dengan Penuh Harapan dan Doa Untuk Sahabat dan Keluarga

Dikutip dari Instagram @ditjen_hubdat, Selasa 14 Maret 2023, pendaftaran mudik gratis ini, hanya dilakukan melalui aplikasi MitraDarat. Berikut syarat dan ketentuan, dan cara daftar.

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program mudik gratis moda bus dari Kemenhub perlu memenuhi syarat dan ketentuan,sebagai berikut:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK)

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Bakal Digelar Di Bandung? Ini Yang Dilakukan Pemprov Jabar

3. Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik

4. Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan

5. Setelah lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X