Mediapriangan.com - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Tanggal Jadwal Sholat Idul Fitri 2023, NU dan Pemerintah Masih Menunggu Hilal
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.
Hari kerja bagi instansi pemerintah atau hari operasional untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.
Baca Juga: Yuk! Ikutan Memilih Logo IKN, Berhadiah Motor Listrik yang ditandatangani Presiden Joko Widodo
Peraturan ini juga mengatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan, sbagaimana dikutip MediaPriangan dari laman JDIH Sekretariat Kabinet.
“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” diterangkan dalam Perpres.
Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Artikel Terkait
40 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 dalam Bahasa Inggris, Jaga Tradisi Silaturahmi di Era Globalisasi
35 Ucapan Selamat Lebaran dalam Bahasa Sunda, Kumpulan Kata-kata Minta Maaf untuk Hari Raya Idul Fitri 2023
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan Ucapan Selamat Bahasa Jawa, Cara Jalin Silaturahmi yang Lebih Dekat
40 Ucapan Selamat Lebaran 2023 dengan Kata-Kata Meminta Maaf Penuh Makna, Untuk Momentum Idul Fitri 1444 H
35 Inspirasi Ucapan Minal Aidin Wal Faizin dan Selamat Lebaran untuk Merayakan Idul Fitri 2023