nasional

Dianggap Rugikan Masyarakat Babel, Guru Besar IPB Dipolisikan karena Menghitung Kerugian Negara Rp271 T di Kasus Korupsi Timah

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:45 WIB
Potret Prof. Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke polis karena menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah Rp271 Triliun.  (fahutan.ipb.ac.id)

 

 

Mediapriangan.com - Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Pelaporan ini dilakukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpatan) Bangka Belitung yang merupakan organisasi masyarakat di Bangka Belitung.

Sebagai tambahan informasi, Bambang Hero Saharjo adalah spesialis forensik api sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Terkait Korupsi Pengelolaan Timah di IUP PT Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Ia dilibatkan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk memberikan analisa total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

Perhitungan Prof. Bambang Hero Saharjo pada kerugian negara kasus korupsi timah

Dalam perhitungannya, ia menyatakan kalau kasus korupsi pada wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 adalah Rp271 T.

Baca Juga: Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis

Ada rincian yang dibuat berdasarkan kerusakan baik kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.

Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.

Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah Rp271 T.

Halaman:

Tags

Terkini