Pemerintah, menurutnya, telah meminta aparat hukum melakukan kajian dan bertindak atas berbagai laporan yang muncul di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara ormas yang legal dan konstruktif dengan kelompok yang menggunakan tameng ormas untuk kepentingan pribadi.
“Kita sekarang tidak lagi membicarakan ormas, tapi bagaimana menanggulangi premanisme,” tutup Hasan.***