nasional

Said Iqbal Bandingkan Gaji DPR Rp3 Juta Sehari dengan Buruh Rp20 Ribu, Soroti Sistem Ketenagakerjaan Eksploitatif

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:36 WIB
Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Instagram.com/@partaiburuh_)

Mediapriangan.com - Jurang pendapatan antara pejabat negara dan para pekerja kembali disorot publik.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan ketidakadilan itu terlihat jelas saat membandingkan penghasilan anggota DPR dengan buruh maupun pekerja informal.

Menurutnya, seorang anggota DPR bisa mengantongi hingga Rp154 juta per bulan, terdiri dari tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta serta gaji pokok dan tunjangan lain sebesar Rp104 juta.

Jika dihitung per hari, jumlah tersebut setara lebih dari Rp3 juta.

Baca Juga: Sempat Sebut Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Ralat, Sejak 2010 Tetap Rp200 Ribu

Sebaliknya, nasib buruh disebut jauh dari kata sejahtera. “Pendapatan harian buruh hanya sepersekian dari anggota DPR,” ujar Iqbal dalam video yang diunggah akun Instagram @partaiburuh_, Jumat, 22 Agustus 2025.

Iqbal mencontohkan buruh outsourcing di Jakarta yang menerima upah minimum Rp5,2 juta per bulan atau sekitar Rp170 ribu per hari.

Kondisi lebih memprihatinkan dialami pekerja di koperasi, yayasan, dan sektor jasa yang hanya memperoleh Rp1,5 juta per bulan atau Rp50 ribu per hari.

Baca Juga: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota Dewan Harus Rogoh Kantong Hingga Rp28 Juta

Adapun pengemudi ojek online, lanjutnya, rata-rata hanya membawa pulang Rp600 ribu per bulan atau sekitar Rp20 ribu per hari.

“Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi Rp20.000,” tegas Iqbal.

Ia menambahkan, para buruh sejatinya merupakan penopang utama perekonomian bangsa. Namun, sistem ketenagakerjaan dinilai masih eksploitatif, terutama praktik outsourcing dan kemitraan yang tidak memberikan perlindungan jaminan sosial.

Baca Juga: Misbakhun Tegaskan Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Sebut Keputusan Ada di Menkeu, Kami Hanya Menerima

Iqbal juga menyinggung soal ketidakadilan hak pensiun. “Anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun sudah berhak atas uang pensiun seumur hidup. Sementara buruh yang mengabdi puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini