Sempat Sebut Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Ralat, Sejak 2010 Tetap Rp200 Ribu

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:25 WIB
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengklarifikasi soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.  (Instagram/adies.kadir)
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengklarifikasi soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. (Instagram/adies.kadir)

 

Mediapriangan.com - Pernyataan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, soal kenaikan gaji dan tunjangan DPR menuai perhatian publik. Namun, ia akhirnya meralat ucapannya sendiri setelah memastikan data yang benar.

Adies menegaskan, tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan DPR seperti yang sempat ia sampaikan.

“Saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data, setelah saya cek di Kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: FLOQ Minta Relaksasi Pajak Kripto, Soroti Kenaikan PPh 0,21 Persen dan Dampaknya bagi Industri Digital RI

Salah satu hal yang ia luruskan adalah soal tunjangan beras. Ia sempat menyebut jumlahnya mencapai Rp12 juta, padahal faktanya sejak 2010 nilainya tetap Rp200 ribu per bulan.

“Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp200 ribu kurang lebih per bulan, bukan Rp12 juta,” tambah Adies.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi tunjangan bensin. Menurutnya, tidak ada kenaikan, sehingga nilainya masih di angka Rp3 juta.

Baca Juga: Komdigi Genjot Program Satu Data Indonesia, Meutya Hafid Tegaskan Jadi Fondasi Transformasi Digital RI

Sementara itu, yang benar-benar berlaku hanyalah tunjangan perumahan sebagai kompensasi rumah dinas yang sudah tidak lagi diberikan kepada anggota DPR.

“Tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang tunjangan perumahan yang dianggarkan sejak tahun lalu,” kata politikus Golkar tersebut.

Adies menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan karena rumah dinas DPR sudah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara.

Baca Juga: Kerugian Akibat Pinjol dan Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun, OJK Peringatkan Risiko di Era Digitalisasi

Dengan demikian, anggota DPR yang baru kini hanya mendapatkan kompensasi berupa uang tunjangan rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X