Ia juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak bisa dinegosiasikan. Setiap pelanggaran, kata dia, akan selalu ditindak secara adil dan transparan.
“Lingkungan hidup bukan untuk dikompromikan. Semua pelanggaran akan ditindak secara adil, tegas, dan transparan,” tukasnya.
Dengan keputusan ini, pabrik timbal di Serang dipastikan berhenti beroperasi sepenuhnya hingga ada putusan hukum lebih lanjut.***