Mediapriangan.com - Kebijakan pembatasan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berlaku sejak 13 Agustus 2025, kini menuai keresahan pelaku industri di Tanah Air.
Alih-alih menekan biaya produksi, kebijakan ini justru menimbulkan efek sebaliknya. Sejumlah pabrik mengeluhkan pasokan gas yang terbatas sehingga menghambat operasional.
Bahkan, dua industri tableware di Tangerang sudah merumahkan sekitar 700 karyawan akibat tekanan biaya produksi.
Ancaman PHK Massal
Kekhawatiran soal nasib tenaga kerja juga disampaikan oleh asosiasi industri. Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas) memperingatkan risiko PHK semakin nyata bila masalah pasokan gas tidak segera dibenahi pemerintah.
"Gangguan pasokan gas bumi bukan hanya menurunkan kinerja produksi, tetapi juga sudah mulai memicu ancaman PHK,” ujar Sekjen Inaplas, Fajar Budiono, Kamis, 21 Agustus 2025.
Industri Oleokimia Paling Terdampak
Dampak nyata dari pembatasan kuota juga terlihat pada sektor oleokimia. PT Sumi Asih di Bekasi, perusahaan yang rutin mengekspor ke Tiongkok dan Eropa, terpaksa tetap beroperasi dengan risiko tinggi.
Baca Juga: Pabrik Timbal di Banten Disegel, Menteri LHK Tegaskan Tutup Total karena Tak Punya Izin Lingkungan
Sejak 13 Agustus, pasokan gas yang diterima hanya 48 persen dari kontrak bulanan, sempat naik ke 65–70 persen di akhir bulan, namun tetap jauh dari kebutuhan normal 1.500 MMBTU per hari. Jika pasokan jatuh di bawah 1.085 MMBTU, seluruh fasilitas produksi bisa terhenti total.
Lebih buruk lagi, perusahaan terancam penalti hingga 120 persen dari harga LNG bila melampaui kuota. Kondisi ini memperbesar tekanan biaya sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai distribusi gas.
Kemenperin Temukan Kejanggalan
Hasil pemantauan langsung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menambah sorotan. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkap adanya ketidakwajaran dalam pola distribusi gas.