Menkeu Purbaya bahkan menyetujui tiga skema pendanaan, yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta Foreign Direct Investment (FDI).
Skema tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian pembangunan tanpa membebani fiskal negara.
Syarat Perpindahan Pemerintahan
Berdasarkan Perpres 79/2025, terdapat sejumlah syarat teknis agar IKN bisa resmi difungsikan sebagai pusat pemerintahan. Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya harus mencapai luasan 800–850 hektar, dengan minimal 20 persen perkantoran selesai dibangun.
Hunian berkelanjutan ditargetkan rampung hingga 50 persen, sementara sarana prasarana dasar seperti listrik, air, dan jalan juga harus mencapai 50 persen. Indeks aksesibilitas serta konektivitas IKN ditetapkan minimal berada di angka 0,74.
Selain itu, penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan di IKN harus mencapai kisaran 1.700 hingga 4.100 orang. Fasilitas kota cerdas (smart city) juga ditargetkan berjalan minimal 25 persen.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, pemerintahan Indonesia bisa secara resmi dipindahkan ke IKN mulai 2028, menandai babak baru Nusantara sebagai Ibu Kota Politik sekaligus simbol modernisasi pemerintahan Indonesia.***