Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai puluhan triliun rupiah. Dengan adanya kebijakan pemutihan, peserta akan dapat memulai kembali iuran baru tanpa dibebani utang masa lalu.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya.
Muhaimin menekankan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat bebas dari tanggung jawab, melainkan peluang untuk memperbaiki kepatuhan membayar iuran agar sistem jaminan kesehatan tetap berkelanjutan.
“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tutur Imin.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga, sekaligus membangun sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang lebih kuat dan berkeadilan.***