Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai puluhan triliun rupiah. Dengan adanya kebijakan pemutihan, peserta akan dapat memulai kembali iuran baru tanpa dibebani utang masa lalu.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujarnya.
Muhaimin menekankan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat bebas dari tanggung jawab, melainkan peluang untuk memperbaiki kepatuhan membayar iuran agar sistem jaminan kesehatan tetap berkelanjutan.
“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tutur Imin.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga, sekaligus membangun sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang lebih kuat dan berkeadilan.***
Artikel Terkait
Kota Tasikmalaya Raih Penghargaan UHC Award 2024 Tingkat Nasional, Bukti Komitmen dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan
Pemkab Ciamis Perpanjang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wujudkan Layanan JKN Berkelanjutan bagi 1,23 Juta Peserta
10 Kondisi IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Panduan Pemanfaatannya di Rumah Sakit
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Tanpa BPJS Kesehatan Tetap Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simak Cara dan Syaratnya!
BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?