Mediapriangan.com - Polemik antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memanas. Perselisihan keduanya bermula dari tudingan Kementerian Keuangan yang menyebut dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar senilai Rp4,17 triliun mengendap di bank.
Dedi menolak tudingan tersebut dan menantang langsung Menkeu untuk membuka data resmi yang disebut bersumber dari Bank Indonesia (BI). Tantangan itu ia sampaikan secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Saya sudah cek, tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu (Purbaya) untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” kata Dedi.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal dari adu argumen panjang antara dua pejabat negara yang kini ramai dibicarakan publik.
Dedi Bantah Tudingan, Klaim Tak Ada Dana Tersimpan di Bank
Dedi membantah keras tudingan Kemenkeu yang menyebut Pemprov Jabar menyimpan dana publik dalam bentuk deposito. Ia bahkan mengaku telah menelusuri langsung ke Bank Jabar Banten (BJB) untuk memastikan kebenaran data tersebut.
“Saya bolak-balik ke BJB nanyain, kumpulin staf, marahin staf, ternyata tidak ada. Dibuka di dokumen kas daerah juga tidak ada,” ujar Dedi melalui akun Instagram @dedimulyadi71 pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Dedi, seluruh dana yang tercatat di kas daerah senilai Rp2,4 triliun telah digunakan untuk membiayai proyek-proyek publik seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, dan ruang kelas baru.
“Saya tidak segan memberhentikan pejabat Pemprov yang terbukti membuat deposito tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.
Siap Diperiksa BPK, Dedi Tegaskan Transparansi
Gubernur Jabar itu menegaskan kesiapannya untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbuka untuk memeriksa kas daerah kami. Kas daerah itu biasanya sudah diperiksa oleh BPK. Untuk itu, dipersilakan Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Dedi.