nasional

Menkeu Purbaya Siapkan Blacklist dan Denda Pelaku Impor Pakaian Bekas, DPR Ungkap Alasan di Baliknya

Senin, 27 Oktober 2025 | 07:54 WIB
Anggota DPR RI, Imas Aan Ubudiyah (kanan), dukung langkah Menkeu Purbaya (kiri) soal pelarangan impor pakaian bekas. ( Instagram/purbayayudhi_official - dpr.go.id)

Mediapriangan.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat larangan impor pakaian bekas atau balpres.

Imas Aan Ubudiyah menilai, kebijakan tersebut merupakan momentum penting untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional dari gempuran barang bekas asal luar negeri.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas Aan Ubudiyah dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Aduan Masyarakat, Dari Dugaan Penyelundupan Garmen Batam hingga Penagihan Pajak Dini Hari

Imas: Penghentian Impor Harus Dimulai dari Hulu

Imas menegaskan, penghentian impor pakaian bekas tidak cukup dilakukan di tingkat distribusi, melainkan harus dimulai dari hulu. Menurutnya, selama arus barang dari luar negeri masih terbuka, peredaran di dalam negeri akan sulit dikendalikan.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” tutur Imas.

“Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Politisi Fraksi PKB itu menilai, tindakan tegas Menkeu Purbaya sudah sejalan dengan kebutuhan nasional untuk menekan praktik ilegal yang merugikan perekonomian sekaligus menghambat pertumbuhan industri tekstil nasional.

Baca Juga: Wamen Haji Dahnil Pastikan Legalisasi Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel, Justru Lindungi Jemaah

Menkeu Purbaya Siapkan Denda dan Blacklist bagi Pelaku Impor

Langkah tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku impor pakaian bekas.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga akan mengenakan denda dan mencantumkan para pelaku dalam daftar hitam agar tak bisa beroperasi kembali.

Halaman:

Tags

Terkini