JAKARTA, Mediapriangan.com - Langkah tegas diambil pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui implementasi PP TUNAS, Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan PP TUNAS menjadi pijakan utama pemerintah dalam mengatur tata kelola sistem elektronik, khususnya terkait penggunaan platform digital oleh anak di bawah usia 16 tahun. Dalam konteks ini, Google dan Meta diminta memberikan klarifikasi atas sistem perlindungan yang telah diterapkan di layanan mereka.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanggilan Google dan Meta bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penegakan hukum yang telah melalui tahapan pengawasan. Menurutnya, negara tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," tegas Meutya Hafid.
Dalam pelaksanaan PP TUNAS, pemerintah menjalankan mekanisme bertahap, mulai dari pemantauan hingga pemeriksaan lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Google dan Meta, pemerintah juga memberi perhatian kepada platform lain. TikTok dan Roblox telah menerima peringatan agar segera menunjukkan kepatuhan terhadap PP TUNAS, terutama terkait pembatasan usia pengguna.
Sementara itu, Meutya Hafid juga memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai responsif. Beberapa layanan telah lebih dulu menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
"Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen," ujar Meutya Hafid.
Langkah ini menjadi penting mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna digital usia anak yang sangat besar. Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 70 juta anak yang aktif di ruang digital, sehingga penerapan PP TUNAS menjadi krusial untuk menciptakan ekosistem yang aman.
Menkomdigi menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga generasi muda dari risiko digital.