Melalui PP TUNAS, pemerintah berharap Google dan Meta dapat menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi di Indonesia. Hal ini mencakup pembatasan akses, penguatan verifikasi usia, serta peningkatan keamanan konten bagi pengguna anak.
Di sisi lain, Meutya Hafid juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Orang tua dan pengguna diharapkan ikut memastikan bahwa platform digital mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," tutup Meutya Hafid.***
Artikel Terkait
Janji Tegas Menkomdigi Meutya Hafid Berantas Aktivitas Ilegal, Belasan Pegawai Komdigi Justru Terlibat Judi Online
Disita Rp2,8 Miliar! Ini 4 Fakta Terbaru Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi RI
Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!
4 Orang Masih Buron? Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!
Langkah Baru Komdigi Demi Persempit Gerak Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol
Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps Segera Hadir, Komdigi Beberkan Jadwal dan Skema Pelaksanaannya!