nasional

Investor Dapur MBG Tagih Kejelasan Dana Rp218 M, PKS BGN dan Pengelolaan 97 Dapur Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 | 21:46 WIB
Dana Rp218 miliar dalam kasus Investor Dapur MBG dipertanyakan. PKS BGN dan pengelolaan 97 dapur masih jadi sorotan. (Instagram.com/@voktis.id)

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Krisis Tahu Tempe, Harga Kedelai Melonjak, Pembeli Berburu ke Pasar Cikurubuk Usai Subuh

Menurut Yazdi, terdapat dua opsi yang perlu dijawab secara tegas, yakni melanjutkan kerja sama atau mengembalikan dana Rp218 miliar yang telah dibayarkan.

"Kami meminta kepastian hukum. Apakah PKS ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan," jelas Yazdi.

Dalam penjelasannya, Yazdi juga mengungkap bahwa dana Rp218 miliar yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada pihak vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur perintis MBG.

Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti

"Karena uang klien kami pada akhirnya digunakan sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur tersebut," sambungnya.

Selain menyoroti PKS BGN dan peran Lodewyk Pusung yang disebut menandatangani perjanjian saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, pihak investor juga mempertanyakan tindak lanjut yang pernah dijanjikan oleh Nanik Deyang.

Menurut Yazdi, saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang pernah menerima berbagai dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Baca Juga: Resto De Leuit Bogor Jadi Pilihan Wisata Kuliner Bogor, Cocok untuk Arisan dan Kumpul Keluarga

Dokumen itu meliputi perjanjian kerja sama, bukti pembayaran, bukti transfer, hingga dokumen pendukung lainnya.

"Saat itu kami diminta menyerahkan semua dokumen, mulai dari PKS, bukti pembayaran, bukti transfer, dan dokumen lainnya kepada Bu Nanik," ungkapnya.

Pihak Investor Dapur MBG menilai persoalan ini memerlukan kepastian agar tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Baca Juga: JNE Tasikmalaya Hadirkan Promo Diskon 15 Persen COD Ongkir, Berlaku hingga 10 Juni 2026

Terlebih, dana Rp218 miliar yang menjadi objek sengketa disebut telah digunakan dalam rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dapur perintis MBG.

Yazdi juga mengingat kembali komitmen yang pernah disampaikan Nanik Deyang terkait upaya penelusuran persoalan yang dilaporkan oleh investor dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan dapur tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini