nasional

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG, Penyidik Masih Dalami Bukti

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:04 WIB
Nanik Deyang berpeluang diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi MBG. Penyidik belum memastikan jadwal pemeriksaan dan masih menguatkan pembuktian. (Dok. BGN)

Baca Juga: Nanik Deyang Mundur dari Kepala BGN, Sosok Pengganti Disebut sebagai 'Adik' yang Tetap Akan Diawasi

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka kemudian berkembang dengan menyeret pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Selain tiga mantan pimpinan BGN, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka.

Baca Juga: Nanik Deyang Mundur dari Kepala BGN, Baru 1,5 Bulan Menjabat dan Tetap Diminta Awasi Program MBG

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada sejumlah pihak dari sektor swasta. Kejagung menetapkan Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review atau IFSR, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka.

Dengan perkembangan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG yang telah ditetapkan penyidik mencapai tujuh orang.

Kejagung masih terus mengembangkan kasus korupsi MBG tersebut. Penyidik juga masih mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian perkara serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kasus BGN Jadi Prioritas, Pemberkasan Terus Berjalan

Dalam konteks penyidikan yang masih berjalan, peluang pemeriksaan Nanik Deyang pun tetap terbuka. Namun, Kejagung belum menyatakan bahwa Nanik telah dipastikan masuk dalam daftar pemeriksaan atau akan segera dipanggil sebagai saksi.

Sementara itu, Nanik Deyang sebelumnya menyampaikan keputusan mundur dari jabatan Kepala BGN dengan alasan kesehatan.

Melalui unggahan di Facebook, ia menyatakan akan menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri dan telah berpamitan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Pengunduran diri Nanik Deyang berlangsung ketika proses hukum terkait kasus korupsi MBG masih berjalan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan perhatian publik mengenai kemungkinan keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.***

Halaman:

Tags

Terkini